9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Diduga Lakukan Pencabulan, Pemuda di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID – Seorang pemuda berinisial Z, (18) warga Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial Mawar (15), pada Kamis malam (18/5/23) sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya.

Kasus ini bermula saat gadis di bawah umur ini pergi tanpa pamit ke orangtuanya. Ternyata Mawar diajak ketemu oleh terduga pelaku di Tanah Lapang Merdeka pada Kamis (27/4/23) lalu pukul 13.00 WIB melalui pesan WhatsApp.

“Namun saat itu korban menolak untuk bertemu dan pelaku terus memaksa sehingga korban diantar oleh adik sepupunya berinisial S (12) ke depan salah satu apotek di Kota Tebing Tinggi, dimana saat itu pelaku sudah berada di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (19/5/23).

Baca Juga: Anak Korban Pencabulan di Dairi Belum dapat Perhatian Pemkab

Dijelaskan Kasi Humas, korban dibonceng pelaku untuk jalan-jalan lalu sekitar pukul 22.00 WIB, korban diajak pelaku ke rumahnya di Desa Bandar Khalipah.

“Berhubung saat itu korban takut dimarahi jika pulang ke rumah, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku dan tiba di Bandar Khalipah sekira pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Lanjutnya, korban dan pelaku turun di lapangan sepak bola, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah temannya yang berinisial D (19) dan diminta untuk tidur di dalam satu kamar yang hanya ada satu tempat tidur.

Baca Juga: Murid SD Diduga Jadi Korban Pencabulan di Dairi, ini Komentar Kepala Sekolah Korban

Hingga menjelang pagi, korban belum juga pulang. Sabtu (29/4/23) pukul 01.00 WIB pelaku masuk ke kamar lalu melancarkan aksinya berbuat cabul kepada korban.

“Setelah melakukan perbuatan cabulnya, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mengantarkan korban ke rumah teman korban di kawasan Padang Hulu,” papar AKP Agus Arianto.

Usai kejadian, korban yang mengalami trauma akhirnya mengadu kepada orangtuanya dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 223 /IV/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 30 April 2023 yang dilaporkan ibu korban, NP (34).

Atas laporan tersebut, pada Kamis (18/5/23) sekira pukul 20.30 WIB, personel Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Bandar Khalipah.

Baca Juga: Polsek Bandar Khalipah Imbau Warga Laporkan Aktifitas Pekat

“Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas dan mengakui semua perbuatannya, kemudian digiring ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Akibat perbuatannya, Tambah Agus, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI NO.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. (Nazli/hm20)

Related Articles

Latest Articles