6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Diduga Kapal Ilegal Fishing bersama 13 ABK dan Nahkoda Diamankan

Sibolga, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal diduga illegal fishing di perairan Pulau Ilir Pantai Barat Sumatera, berkisar 7-8 Mil dari bibir Pantai, Selasa (02/01). Penangkapan kapal tersebut dipimpin Kapten Nofry Sangiang.

Kapal KM HRB 70 GT tersebut disebut milik YS,  ditangkap Kapal Pengawas (KP HIU12) saat melakukan aktifitas mangkap ikan menggunakan alat tangkap illegal jenis trawl (pukat hela).

“Kita menerima laporan dari nelayan tradisional, yang mengatakan ada kapal sedang beroperasi melakukan penangkapan ikan dengan memakai alat tangkap trawl. Kita langsung melakukan patroli ke TKP untuk pengecekan,” ucap Nofry kepada wartawan, Kamis (4/1/21).

Baca Juga: Kapal Ikan Madem Miang Belawan Tenggelam Dihantam Ombak Setinggi 4 Meter

Dari lokasi yang disebutkan itu, ujar Nofry, diamankan satu unit kapal KM HRS yang sedang beroperasi menangkap ikan menggunakan pukat trawl.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kita langsung amankan 13 ABK dan Nahkodanya,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,para ABK, Narhkoda dan kapal KM HRB diboyong ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga.

“Kapal KM HRB ini sudah kita serah terimakan kepada Koordinator Pangkalan PSDKP Lampulo Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Sibolga,” ujarnya.

Baca Juga: KRI Kerambit-627 Tangkap Pencuri Ikan Asal Malaysia

Dia juga berharap, agar pengusaha kapal jangan lagi menggunakan alat tangkap yang melanggar Undang-undang tentang Perikanan.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, jika kami temukan lagi di lapangan kami akan tindak tegas,” tandasnya.(hen)/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles