8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Didakwa Membunuh, 3 Buruh Bangunan Diadili

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara pembunuhan yang melibatkan 3 buruh bangunan yakni Abdul Latif, Boy Anju Oppusunggu, dan Suprapto Hariono mulai digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy dalam dakwaannya menjelaskan adapun kronologi perkara tersebut bermula pada Senin 5 Juli 2021 lalu saat saksi korban Joel Hamdani Alias Dani meminjam sepeda motor milik Arman (DPO).

Namun sepeda motor tersebut malah digadaikan Dani seharga Rp2 juta. Merasa keberatan, Arman bersama teman-temannya lantas mencari keberadaan Dani.

Baca juga:Otak Pelaku Pembunuhan Marsal Harahap Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selanjutnya pada hari Selasa 6 Juli 2021 sekira pukul 02:00 WIB Arman bertemu dengan Dani di simpang Pemda Kota Medan dan langsung membawanya ke Jalan Seroja Kecamatan Medan Tuntungan.

“Pada saat itu Arman memaksa Danu membayar uang tebusan gadai sepeda motor. Namun Dani tidak mau membayar sehingga terjadilah cekcok hingga para terdakwa yaitu Suprapto, Abdul Latif dan  Boy Anju beberapa orang lainya yaitu Dayat (DPO), Marpaung (DPO), dan Maraden Silaban (berkas perkara terpisah) yang sedang berada di lokasi juga terlibat dalam keributan tersebut dan memukuli Dani secara bergantian,” beber Jaksa.

Saat kejadian pengeroyokan tersebut,  Marpaung, dan Dayat yang merupakan teman Arman memukuli Dani menggunakan rantai kalung yang terbuat dari besi dan menendangnya berkali-kali.

Selanjutnya Terdakwa Suprapto yang merasa emosi, juga memukul dengan cara meninju berkali-kali dengan tangan kanan dan mengenai punggung serta lengan kiri Joel, lalu menendang.

Lantas Terdakwa Boy Oppusunggu memukul menggunakan tangan dan menendang badan dan wajah Joel. Kemudian Terdakwa Abdul Latif ikut memukul hingga Joel tergeletak lemas di lokasi kejadian.

Baca juga:Misteri Pembunuhan Handi-Salsabila Terungkap dan Keterlibatan 3 Prajurit TNI

“Selanjutnya datanglah beberapa warga sekitar, mengamankan dan pagi harinya sekira pukul 07:00 WIB saksi Novita Sari yang sedang berada di rumahnya, didatangi oleh tetangga yang mengatakan bahwa adik kandung saksi yaitu saksi korban Joel ditemukan meninggal. Selanjutnya saksi Novita Sari mengecek kebenarannya dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,” ungkap JPU.

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RS Bhayangkara menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan pada rongga kepala, disertai patah tulang dasar tengkorak akibat trauma tumpul pada kepala

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” pungkas JPU. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles