10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Diberi Rp2 Ribu, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Belum genap satu bulan ini, Polres Padangsidimpuan kembali mengamankan pelaku kasus pencabulan. Petugas amankan seorang pria berinisial HMT (52) karena diduga lakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (5), warga Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan keterangan pihak Polres Padangsidimpuan, aksi cabul tersangka HMT yang berprofesi sebagai supir dan merupakan tetangga korban melakukan aksinya saat melihat korban melintas didepan rumah tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, kejadian terjadi pada Jumat (11/8/23) yang lalu. Dimana pada saat itu korban menuju rumah kakeknya yang tidak berada jauh dari kediaman korban”, ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, jumat (1/9/23).

Baca juga: Polisi Akui Dugaan Pencabulan di Labuhan Batu Libatkan Keluarga Pejabat Pemkab

Sebelum tiba di rumah kakek korban, korban yang melintas di hadapan rumah tersangka mendengar panggilan tersangka.

“Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke kamar rumahnya dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” jelas AKP Maria Marpaung.

Lanjut Maria, Setelah puas melakukan aksi bejatnya tersebut, HMT memberi uang kepada korban sejumlah Rp2 ribu. HMT bahkan sempat mengancam korban, agar jangan menceritakan perbuatan cabul yang ia lakukan kepada siapapun. Korban yang ketakutan, lantas pergi.

Related Articles

Latest Articles