27.8 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Dalami Dugaan Penyelewengan Takaran Gas LPG 3 Kg di Siantar, Polisi Tunggu Tim Ahli Metrologi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematang Siantar saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait adanya dugaan penyelewengan takaran (isi) gas LPG 3 kilogram, Jumat (20/1/23). Dugaan penyelewengan itu diduga dilakukan oleh stasiun pengisian.

Gas 3 Kg yang takaran (isi)-nya diduga keras diselewengkan itu bersumber dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait dugaan penyelewengan takaran (isi) gas LPG 3 kilogram. “Saat ini dalam proses, sudah kita periksa dan barang bukti sudah kita gudangkan. Ada Informasi kita dapat dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim AKP Banuara yang dikonfirmasi, Jumat (20/1/23).

Baca Juga:Usut Dugaan Penyelewengan Isi Gas LPG 3 Kg, Fraksi PDIP Siantar Dukung Polres

Selain melakukan pemeriksaan, saat ini juga Satreskrim Polres Pematang Siantar tengah menunggu hasil dari keterangan ahli terkait adanya dugaan penyelewengan takaran isi Gas 3 Kg tersebut. “Saat ini lagi menunggu hasil dari tim ahli Metrologi. Nanti hasil akan disampaikan. Gasnya dari SPPBE Tanjung Pinggir,” ujar AKP Banuara Manurung kembali.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat turut mengeluh terkait isi tabung gas subsidi LPG 3 kilogram (Kg) tak sesuai takaran. Hal itu pun mendapat respon baik dari Polres Pematang Siantar. Untuk itu, Fraksi PDIP DPRD Kota Pematang Siantar turut mendukung kepolisian.

Baca Juga:Keluhan Warga Siantar Seandainya Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP: Kok Ribet Kali!

Dalam keterangan pers-nya, Ketua Fraksi PDIP Suandi Sinaga mengatakan, SPPBE Tanjung Pinggir diduga menyelewengkan takaran (isi) gas LPG 3 kilogram. Dugaan penyelewengan itu, kata Suandi, berpotensi merugikan keuangan negara, melukai sekaligus merampas hak rakyat miskin.

Terpisah, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Kamis (19/1/23) malam, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SIK membenarkan adanya dugaan kasus tersebut. “Iya benar kita menemukan dugaan adanya pelanggaran penjualan bbe subsidi,” tuturnya.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles