5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Curi Motor Warga Sibolga di Sidimpuan, Pria Ini Ditangkap Polisi, Temannya DPO

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Abdul Jalil Nasution, Janji Raja Samora, lebih kurang sebulan lalu.

Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, tersangka bernama Aldiansyah Sikumbang (21) ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Alboin Hutabarat Ancol Kelurahan Wek VI Padangsidimpuan Selatan, Senin (5/2/24).

Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan korban bernama Hartati Simamora (45), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga pada Sabtu (16/12/23) ke Polres Padangsidimpuan.

Baca juga: Nekat! Tiga Orang Larikan Sepeda Motor di Siang Bolong

Saat pencurian itu terjadi, Hartati sedang menginap di rumah keluarganya di Jalan Abdul Jalil Nasution Janji Raja Samora, Padangsidimpuan.

“Hari Sabtu (16/12/23) sekira pukul 07.00 Wib, ketika pelapor bangun  tidur di rumah keluarganya, pelapor melihat sepeda motornya yang semula di parkirkan di depan rumah ternyata sudah hilang,” jelas Maria.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Pada hari Minggu (4/2/24), team Opsnal Walet Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya diduga pelaku sedang berada di tempat persinggahan di Jalan Alboin Hutabarat, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” beber Maria.

Mendapat informasi tersebut, polisi segera menuju lokasi yang disebutkan dan begitu tiba di sana langsung mengamankan pria bernama Aldiansyah Sikumbang.

“Ketika dilakukan interogasi terkait pencurian tersebut, tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya inisial J,” jelas Maria.

Baca juga: Terdesak Kebutuhan Hidup, Kakek di Asahan Ini Nekat Edarkan Sabu

Kepada polisi, Aldiansyah juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Sigambal, Kabupaten Labuhan batu.

“Tim melakukan pengembangan ke Desa Bandar Tinggi Sigambal, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Hengky Sihaloho dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” ungkap Maria.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka J saat ini telah menjadi DPO Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Sedangkan tersangka AS dipersangkakan melanggar Pasar 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Asrul/hm22)

Related Articles

Latest Articles