10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Coba Buang Barang Bukti, Pemilik Sabu Diringkus di Sidimpuan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Dicurigai memiliki narkoba jenis sabu, Arianto Dalimunthe (36), warga Jalan Baru, Komplek DPR Kelurahan Week VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan akhirnya diringkus petugas Polres Padangsidimpuan.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan masyarakat ke pihak kepolisian, yang menyebutkan masyarakat sudah sangat resah seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Durian tepatnya di Aek Tobing, Kelurahan Week IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan, di lokasi tepatnya di pinggir sungai Aek Tobing tersebut, tersangka kedapatan petugas membuang barang bukti ke tanah, petugas yang bergerak langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Baca juga: Polisi Menyaru Pembeli, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sidimpuan

Menurut keterangan AKP Maria Marpaung, tersangka diamankan pada Jumat (1/7/22) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Durian tepatnya di Aek Tobing Kelurahan Week IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,90 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah gunting, 1 unit handphone merek Nokia dan uang tunai Rp198.000,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan ini.

Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut miliknya yang dibelinya dari Ranto Lubis (DPO), tersangka Aprianto Dalimunthe bersama barang bukti, sudah dilakukan penahanan serta dilakukan pemeriksaan lanjut. (asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles