Friday, October 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi, Dua Pencuri Rp282,9 Juta Dituntut 3,5 Tahun di PN Medan

Mistar.idJumat, 9 Oktober 2026 pukul 20.11 WIB
bobol_atm_modus_ganjal_tusuk_gigi_dua_pencuri_rp2829_juta_dituntut_35_tahun_di_pn_medan_

Terdakwa Ilham Saputra dan Muammar saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (9/10/2026) — Dua terdakwa kasus pencurian uang Rp282,9 juta dengan modus ganjal mesin ATM, Ilham Saputra dan Muammar, dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Jumat (9/10/2026) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Saputra dan terdakwa Muammar dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ucap jaksa.

Jaksa menilai perbuatan keduanya memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi). Di hadapan hakim, keduanya meminta hukuman diringankan dengan alasan mengakui dan menyesali perbuatan.

Atas permintaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim kemudian mengagendakan sidang putusan pada Jumat (16/10/2026).

Diuraikan dalam dakwaan, pencurian dilakukan di ATM BNI Kantor Kas Gaperta, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Uang yang dicuri mencapai Rp282,9 juta milik korban Jamaluddin Napitupulu.

Aksi bermula pada Februari 2026, saat kedua terdakwa sedang mengonsumsi sabu-sabu dan bersepakat melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM yang sebelumnya pernah mereka lakukan.

Pada April 2026, Ilham mencari rekening penampung melalui aplikasi marketplace. Muammar kemudian membeli kartu ATM Bank Mandiri nomor rekening 1060022444791 atas nama Aldy Hidayat Lubis seharga Rp300 ribu.

Keduanya juga merental satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BK 1737 ADR dengan biaya Rp400 ribu per hari. Pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, mereka berangkat ke BNI Kantor Kas Gaperta dengan mobil rental tersebut.

Setibanya di lokasi, Ilham masuk ke ruang ATM dan memasukkan tusuk gigi ke dalam mesin ATM untuk mengganjal kartu agar tidak terbaca. Setelah itu, ia kembali ke mobil menunggu target.

Tak lama, Jamaluddin datang dengan sepeda motor untuk menarik uang. Ilham ikut masuk dan berpura-pura menarik uang di mesin sebelah untuk mengintip PIN korban. Saat kartu ATM korban tidak bisa masuk karena terganjal, Ilham menawarkan bantuan.

Dengan dalih membantu, Ilham justru menukar kartu ATM BNI milik Jamaluddin dengan kartu ATM Mandiri yang telah disiapkan. Setelah korban mencoba menarik uang di mesin lain, Ilham langsung kabur dan masuk ke mobil, lalu keduanya meninggalkan lokasi.

Setelah mendapatkan kartu ATM korban, keduanya beraksi di beberapa lokasi. Di ATM BCA Indomaret Jalan Gaperta, mereka menarik uang Rp7,5 juta dan mentransfer Rp20 juta ke rekening Mandiri 1060022444791 atas nama Aldy Hidayat Lubis. Di ATM SPBU Jalan Kapten Sumarsono, mereka menarik Rp12 juta dan mentransfer Rp30 juta ke rekening yang sama.

Tak berhenti di situ, Ilham meminta Muammar membelanjakan uang korban di Toko Emas Suranta, Jalan Pertempuran Nomor 7 H, Kecamatan Medan Barat. Mereka membeli kalung emas London seharga Rp68 juta, cincin emas London Rp40,8 juta, dan gelang emas London Rp109 juta menggunakan kartu ATM BNI milik korban.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN