12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Besok, Hakim akan Vonis Terdakwa Toni Tan Perkara Penipuan Trading

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Toni Tan alias Zexiang yang merupakan terdakwa dugaan perkara ITE modus penipuan trading, besok (25/1/23) direncana akan divonis di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ya, besok (divonis) di ruang cakra 6. Biasanya jam 11 pagi,” ungkap Penasehat Hukum Toni Tan Ahmad Afandy, Selasa (24/1/23).

Toni Tan merupakan terdakwa dugaan perkara ITE modus penipuan trading, Toni Tan alias Zexiang dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan telah dibacakan JPU, Fransiska Panggabean.

Baca juga:Kronologi Penipuan investasi robot trading Net89 Hingga Atta Halilintar Ikut Terseret

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum Toni Tan, Ahmad Afandy Muliawan mengatakan, bahwa tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 28 Ayat 1Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan JPU pertama dan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal Dari 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga:Trending di Youtube, Amel Amilia “Nike Ardila” Dipuji Penggemar

“Sebagaimana dimuat dalam surat Tuntutan JPU, namun terdapatnya keragu-raguan Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan pasal terhadap Terdakwa. oleh karenanya terdakwa patut dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ucap Afandi.

Untuk itu, Kuasa Hukum Toni Tan memohon kepada Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun agar klienya membebaskan tuntutan hukum atau Onslag van allen rechtvelvolging.
Serta memulihkan nama baik terdakwa Toni alias Toni Tan. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles