6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Berkas Pembunuhan Wanita di Belakang Pasar Horas Dilimpahkan ke PN Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar telah melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan, Afrizal Batubara alias Ucok (47) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar.

Pelimpahan berkas perka ke Pengadilan Negeri setelah sebelumnya jaksa lebih dahulu melakukan pemeriksaan berkas yang dikirim pihak kepolisian. Kini berkas perkara pun dinyatakan lengkap dan turut juga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perjara kasus pembunuhan di Jalan Bangsal belakang Pasar Horas ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Belakang Pasar Horas Siantar Segera Disidang

“Udah dilimpahkan (Pengadilan Negeri Pematang Siantar),” ujar Kasi Intel Rendra Yoki Pardede ketika dihubungi, Selasa (23/8/22).

Diketahui, Afrizal Batubara alias Ucok melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama, Melda Siahaan (35) alias Jumiati yang terjadi pada Kamis (26/5/22) malam, di Jalan Bangsal belakang Pasar Horas, Kelurahan Melayu, Kota Pematang Siantar.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Pematang Siantar juga telah menerima SPDP kasus pembunuhan yang terjadi di Pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatu-batu, Kota Pematang Siantar. Dimana pembunuhan itupun dilakukan Liharmansyah Saragih (27) kepada kekasihnya, Rosida Damanik (28) secara sadis.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Pemandian Pulau Batu Siantar, Jaksa Tunggu Berkas dari Polisi

“Masih SPDP (yang diterima),” kata Rendra Yoki Pardede kembali. Sementara itu, akibat perbuatannya, Liharmansyah Saragih (27) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP oleh Satreskrim Polres Pematang Siantar.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pihaknya bakal merampungkan berkas perkara Liharmansyah Saragih yang telah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. “Sudah mau P21 (lengkap) itu,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles