15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kasus Ferdy Sambo akan Dirapatkan DPR Bersama Kapolri Hari Ini

Jakarta, MISTAR.ID
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Kapolri dikonfirmasi akan menghadiri rapat tersebut.

“Mulai jam 10 pagi. Pak Kapolri hadir,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).

Sahroni membeberkan agenda rapat hari ini. Dia menyebut rapat Komisi III DPR dengan Kapolri akan membahas kasus Ferdy Sambo (FS).

“Agenda tentang tersangka FS,” tutur dia.

Baca juga:Wow! Intip Kemewahan dan Harga Mobil yang Terparkir di Garasi Rumah Ferdy Sambo

Sahroni mengatakan rapat akan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. “(Dipimpin) Pak Bambang Pacul, saya mendampingi,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan hadir dalam rapat Komisi III DPR itu. Namun, Dedi belum menjelaskan pihak-pihak yang mendampingi Kapolri.

“Betul (Kapolri akan hadir rapat dengan Komisi III DPR),” kata Dedi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pada rapat tersebut juga akan dibahas soal diagram kerajaan Ferdy Sambo.

“Itu pastilah (membahas soal ‘kerajaan’ Ferdy Sambo) karena bicara soal aliran diagram yang saling bales kan. Nah itu kalau dilihat dari omongan itu jelas tuh,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/22).

Baca juga:Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Obstruction of Justice

Desmond mengatakan rapat akan digelar secara terbuka. Namun ada juga kemungkinan digelar secara tertutup lantaran ada beberapa hal yang belum bisa dibuka kepada publik.

“Jadi besok ada yang terbuka, ada yang kemungkinan tertutup. Misal kalau ditanyakan soal yang belum selesai dalam proses penyidikan. Karena perkara ini kan belum P-21, kalau belum P-21 kan ada hal-gal yang belum boleh dibuka ke publik karena dalam proses penyidikan, kemungkinan itu tertutup,” jelas Desmond. (detik/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles