10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Belum ada Kepastian Setahun Lebih, Polres Simalungun Diminta Segera Proses LP Penipuan

Simalungun, MISTAR.ID

Pengacara Binaris Situmorang meminta pihak Polres Simalungun agar mempercepat penanganan kasus penipuan yang dialami kliennya, Julfrans Purba.

Hal itu disampaikan Binaris kepada mistar.id, Jumat (29/9/23). Ia mengungkapkan, kliennya sudah membuat laporan sebagai korban penipuan pada 2 Juli 2022 lalu.

“Kita meminta agar pihak Kepolisian segera mempercepat penanganan kasus yang dialami klien kami. Karena ini sudah lebih setahun, namun belum ada kepastian hukumnya,” ujar Binaris.

Baca juga: Viral Video Polisi Tilang Pengendara di Bengkel, Kasat Lantas Polres Simalungun Membantah

Lanjut Binaris, kliennya telah 2 kali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara dengan nomor: B/435/2022/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2022, kemudian nomor: B/403/VII/2023/Reskrim tertanggal 18 Juli 2023.

Dia mengatakan, kliennya merasa proses penyelidikan yang dilakukan penyidik sangat lambat, sehingga tidak mencerminkan sesuai dengan azas peradilan cepat.

“Ini sudah akhir September, lebih 1 tahun dari sejak dilaporkan, terlihat sangat lambat prosesnya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi pemohon,” terangnya.

Baca juga: Ultimatum Pemilik Galian C Tanpa Izin, Kapolres Simalungun: Stop dan Jangan Beraktifitas

Dilanjutkan, seminggu yang lalu pihak Kepolisian menjanjikan akan melaksanakan gelar perkara. Namun hingga saat ini belum ada jadwal kapan akan dilaksanakan.

“Kata-kata seperti itukan sudah sering kita dengar, cuma terakhir memang mereka (polisi) mengatakan akan menggelar segera gelar perkara,” tandasnya.

Dituturkan Binaris, sesuai dengan surat laporan nomor: LP/B/470/2VII/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Julfrans melaporkan Risjon Saragih tentang dugaan tindak pidana Penipuan sesuai dengan KUHPidana pasal 378.

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan Herry Lotung Siregar Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penipuan

“Dalam perkara ini, klien kita mengalami penipuan sebesar Rp 200 juta,” kata Binaris.

Dia menambahkan, agar Polres Simalungun segera mempercepat penyelidikan, serta penyidikan atas laporan tersebut.

“Meminta pihak Kepolisian agar segera memproses laporan tersebut untuk menjamin penyelenggaraan hukum yang berkeadilan dan terciptanya kepastian hukum,” tutupnya. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles