22.5 C
New York
Monday, June 3, 2024

Polda Sumut Tetapkan Herry Lotung Siregar Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penipuan

 

Medan MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Herry Lotung Siregar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan. Tersangka dilaporkan korbannya Tetty Rumondang, dengan nominal kerugian Rp1,5 miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penetapan status tersangka terhadap Herry Lotung Siregar.

“Ya benar. Informasi dari Wadir Krimun yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (27/9/23) sore.

Namun, Hadi tidak menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat pelaku. “Kasusnya kalau tidak salah dugaan penipuan,” sebutnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Urus Izin Akademik Kebidanan Mandek di Polda Sumut

Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners mengapresiasi penyidik yang sudah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini kliennya hanya meminta keadilan dan ditegakkan hukum yang sebenar-benarnya.

“Terima kasih pak Kapolda, Dirkrimum dan penyidik yang sudah profesional dalam bekerja untuk perkara ini,” ucapnya.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey menjelaskan, kliennya sebenarnya ingin meningkatkan status Akademi Kebidanan Manorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.

Tersangka Herry Lotung menawarkan diri dengan bujuk rayu dan janji manis dapat membantu mengeluarkan izinnya. Pada saat izinnya sudah keluar dan diberikan kepada korban, ternyata tidak sesuai.

“Artinya dana pengurusan sudah diberikan oleh Tetty, ada yang tunai dan transfer ke rekening Herry Lotung. Tapi izin yang diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu,” ungkapnya.

Herry Lotung Siregar kemudian dilaporkan oleh korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Baca Juga: Mario Teguh Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

Irwansyah mengatakan, kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama Rp500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lotung.

Pengiriman kedua sebesar Rp500.000.000 secara tunai, kepada yang bersangkutan.

“Jadi total 1 miliar yang diberikan, ditambah Rp500 juta untuk kegiatan peresmian atau launching dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” pungkasnya. (matius/hm24)

 

Related Articles

Latest Articles