18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bawa Kayu Tanpa Dokumen 2 Truk Diamankan

MISTAR.ID – Penangkapan 2 truk colt diesel bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen dirilis Polres Batu Bara, Jumat (29/11/19) petang..

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, pada press releasenya mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 2 truk bersama kayu dan supirnya.

Dikatakan, pada Rabu (27/11/19) pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan melintas truk membawa kayu bulat jenis kayu durian tanpa dilengkapi dokumen.
Mendapat informasi, tim lidik Sat Reskrim langsung ke TKP. Tak lama berselang terlihat truk Nopol BM 9168 CA di Jalan Lintas Lima Puluh- Tebing Tinggi.

Setelah dihentikan, kepada supir truk Indra Kusuma (36) warga Dusun VI Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Batu Bara dipertanyakan dokumen.

Sang supir mengaku tidak memiliki dokumen dan menjelaskan kayu durian tersebut adalah mililnya; Kayu itu dibeli dari Banar Damanik di Dusun IV Nagori Panambean Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun.

Kepada petugas Indra Kusuma mengaku membeli kayu tersebut seharga Rp4,5 juta. Kayu akan dijualnya ke UD Family Jaya milik Amin di Brohol Kota Tebing Tinggi seharga Rp7 juta.

Pada hari yang sama, unit Lidik Sat Reskrim juga mengamankan Muhammad Khalik (38), warga Desa Pem.Rambai Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara. Dia ditangkap di Desa Prupuk Kecamatan Lima Puluh Batu Bara karena membawa kayu olahan jenis bira bira tanpa dilengkapi dokumen sah.

Menurut Pandu, keduanya ditangkap untuk menegakkan wibawa kepala desa. Seharusnya sebelum mengangkut kayu yang berasal dari hutan rakyat, harus menyertakan surat dari kepala desa.

Untuk tindak lanjut, Kasat Reskrim mengaku akan melimpahkan kasus ini ke Dinas Kehutanan Provsu UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar.

Reporter: Ebson
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles