Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh, Kurir Ditangkap di Terminal Lubuk Pakam

S, 39 tahun, warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. (Foto: Dok. Polresta Deli Serdang)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial S, 39 tahun, warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang saat membawa satu kilogram sabu di kawasan Terminal Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/10/2026).
"Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, S membawa barang tersebut dari Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Lubuk Pakam menggunakan transportasi darat.
“Sabu itu rencananya diserahkan kepada pemesan untuk diedarkan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya,” tuturnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.[]






















































