Bakar Rumah Warga Belawan Pakai Molotov, Pemuda 22 Tahun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sidang putusan terhadap Chairul alias Wakyong yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID(7/10/2026) - Chairul alias Wakyong (22), warga Jalan Pulau Sinabang Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, divonis 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Chairul terbukti melakukan pembakaran rumah warga bernama Nurmala di Belawan menggunakan bom molotov. Perbuatan itu melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Eliyurita dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Rabu (7/10/2026) sore.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chairul alias Wakyong dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Eliyurita.
Hakim menyebut hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal dan meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, dan bersikap sopan di persidangan," ujar Eliyurita.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk pikir-pikir terkait upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Lorita Tupaida Pane yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.
Kasus pembakaran rumah Nurmala di Jalan Pulau Irian Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, terjadi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Aksi dilakukan Chairul bersama Andi Irawan alias Andi, Rifaldi alias Rifal, Sadran alias Sabron, M Rafli alias Iyeng yang berkasnya terpisah, serta Dani alias Dangoy, Danu alias Dangoy, Rivaldo alias Paldo, Andreas, Rendi, Dimas, Bagus, dan Rival yang masih DPO.
Kasus berawal dari keributan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Simpang Kampung Kurnia. Saat itu Andi dan Rafli melihat Khaidir yang merupakan anak PHC melakukan penyerangan dengan senapan angin. Tembakan mengenai paha Andi, sementara Aldo, teman Andi, terkena di bagian mata.
Pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Chairul bersama Andi dan Rafli kembali ke Simpang Kampung Kurnia. Andi memberikan uang Rp50 ribu kepada Andreas untuk membeli bahan pembuat molotov. Sekitar pukul 23.10 WIB, delapan bom molotov dalam botol bekas minuman siap untuk dilempar ke rumah Nurmala.
Jumat (22/8/2025) pukul 00.30 WIB, Chairul dan kawan-kawan mendatangi rumah Nurmala dan melempar molotov, namun tidak terbakar. Mereka kemudian mendobrak pintu dan Chairul melempar molotov ke dalam rumah. Karena api belum menyala, Andi masuk dan memecahkan molotov dengan celurit hingga rumah terbakar. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp300 juta.(hm02)


















































