18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2019 Ditangkap Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pria paruh baya yang melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.

Perbuatan yang dilakukan JS (55) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang itu terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga, pertengahan bulan lalu.

Pelaku ditangkap Senin (25/7/22), tak jauh dari kediamannya. Di hadapan petugas, JS mengaku perbuatan bejat itu telah dilakukannya sejak 2019 silam.

Baca juga: Psikolog: Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali di Deli Serdang Layak Dikebiri

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, korban masih berusia 16 tahun. Pelaku menikah dengan ibu korban tahun 2007 silam.

“Jadi pelaku mengaku perbuatannya itu telah dilakukan sejak 2019 hingga April 2022,” ujarnya, Rabu (27/7/22).

Madianta mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Tepergok Rudapaksa Putri Tiri, Ayah Tenggak Racun Lalu Tewas di Percut Sei Tuan

“Terhadap psikologi korban, kita masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisinya,” katanya.

Mantan Kapolsek Batang Kuis itu memastikan pihaknya bersama instansi terkait akan bekerja sama untuk berupaya menghilangkan trauma yang dialami korban.

“Termasuk nanti untuk upaya pemulihan,” pungkas Madianta. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles