14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Alihkan Agunan BTN Senilai Rp14 Miliar, Direktur PT KAYA Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara, menuntut Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman, selama tiga tahun enam bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/12/20).

Dalam kasus ini terdakwa dijerat melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejatisu, Nelson Viktor dalam persidangan yang diketuai Tengku Oyong, menyebut bahwa Canakya Suman menggelapkan aset jaminan berupa 93 sertifikat kepada BTN Cabang Medan. Tujuannya untuk mendapatkan suntikan dana senilai Rp39,5 miliar.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Dari fakta yang terungkap, jaminan 93 lembar SHGB atas nama PT. Agung Cemara Realty, milik pengusaha Mujianto, yang telah memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira, untuk menjual 93 SHGB tersebut.

Berdasar kuasa itu, Canakya Suman mengajukan kredit BTN Cabang Medan, dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo, yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille, selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan, sekaligus menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Hasil kerja yang dilakukan, Dayan diduga mendapat sukses fee sebesar Rp2 miliar, yang kemudian berbagi kepada pihak-pihak terkait di BTN.

Awalnya, yang diagunkan hanya 58 SHGB dari 93 SHGB yang ada, sebab 35 SHGB belum dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).

Baca Juga:Warga Pekan Baru Ini Ditangkap dari Tanah Jawa Atas Kasus Penggelapan

Selanjutnya, Juni 2016 sampai Maret 2019, Canakya mengalihkan atau menjual 35 SHGB yang belum APHT kepada orang lain, tanpa seizin pihak BTN Cabang Medan.

Akibatnya, BTN Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai Rp14.775.000.000.

Usai pembacaan tuntutan, maka majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (08/12/20).(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles