10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Alami Kekerasan Seksual Sejak Kecil,  Ponakan Bunuh Paman di Sergai

Sumut MISTAR.ID

Tindak pidana sekaligus pembunuhan terjadi di Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Kami (2/11/23) lalu sekitar pukul 19.30 WIB waktu setempat.

Duel maut itu terjadi antara Jauhari Efendi alias Al (27) dengan pamannya sendiri Poniran (56) yang merupakan warga setempat. Naas,  paman alami luka bacok dan meninggal dunia saat menuju rumah sakit terdekat.

Sementara pelaku Jauhari Efendi melarikan diri setelah kejadian, guna menghindari pengejaran Polisi.

Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen menyebut, permasalahan keduanya telah berlangsung sejak lama. Dimana tersangka Jauhari Efendi, merasa jijik sekaligus dendam terhadap Paniran.

Baca juga:Orang Tua Korban Pembacokan di Simalungun: Percobaan Pembunuhan Itu

“Kalau pelaku ini sudah lama dendam dan jijik terhadap perbuatan korban. Di mana korban ini juga anak yatim, bapaknya sudah tidak ada lagi,” kata Iptu Brimen, Sabtu (4/11/23) pagi.

Rasa tidak suka itu tumbuh dalam hati pelaku Jauhari karena sang paman yang telah dianggap sebagai sosok seorang orang ayah malah mencabulinya sejak kecil. Di mana rumah keduanya berdekatan.

“Rasa dendam jijik pernah mengalami kekerasan seksual menyimpang saat kecil yang dilakukan korban. Di mana orang tua korban ini tinggal ibu yang ada,” beber Brimen.

Pelaku Ditangkap Polisi Saat Mencoba Melarikan Diri

Setelah peristiwa berdarah itu, Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP di lokasi.

Baca juga:Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Perwira Polisi Diperiksa dan Geledah Rumahnya

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku Jauhari Efendi sudah melarikan diri.

Tidak berselang lama setelah kejadian itu,  pelaku dapat dibekuk pada Jumat (3/11/23) sekitar pukul 04.00 WIB dari perkebunan sawit milik masyarakat di Sungai Dungun Kecamatan Tanjung Beringin, Sumut.

Polisi sendiri berhasil mengamankan satu buah celurit tajam yang diduga digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 338 Junto Pasal 340 terkait kasus pembunuhan dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles