AKBP Achirudin Hasibuan Bertugas Kembali Usai Bebas Bersyarat? Begini Respons Polda Sumut

Achiruddin Hasibuan (kaus merah) saat dieksekusi Kejari Medan atas putusan kasasi. (foto: dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Usai dinyatakan bebas bersyarat pada 9 September 2025, mantan Kabag Binopsnal (KBO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan dikabarkan kembali bertugas sebagai personel aktif di jajaran Polda Sumut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistar, kabar aktifnya kembali AKBP Achirudin Hasibuan, mencuat setelah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan), Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dalam kasus yang menimpa dirinya pada tahun 2023 lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oleh hakim kode etik Propam Mabes Polri.
Hukuman dari institusi polri itu tidak diterima Achiruddin Hasibuan, ia pun mengajukan banding atas putusan tersebut dan sempat ditolak.
Merasa tak puas, lagi-lagi Achiruddin Hasibuan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTDH yang berikan terhadap dirinya. Namun hingga saat itu, belum diketahui pasti seperti apa hasil dari PK tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan tak membantah terkait adanya kabar bertugasnya kembali AKBP Achiruddin Hasibuan di Polda Sumut.
“Kalau kabar itu belum diketahui pasti, nanti akan saya pastikan kembali. Namun kalau berkaitan dengan putusan kode etiknya tidak bisa kita komentari karena itu ranah Mabes Polri,” ujar Kombes Ferry, Senin (12/1/2026).
Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan divonis dua tahun pengadilan dalam kasus kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi No. 5996 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 lalu menghukum Achiruddin dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain kasus BBM subsidi, Achiruddin menghadapi kasus lain, yakni membantu melakukan penganiayaan yang melibatkan anaknya bernama Aditiya Abdul Ghany Hasibuan dengan Ken Admiral.
Dalam kasus itu, Achiruddin ditahan penyidik Polda Sumut sejak 24 Mei 2023 hingga 12 Juni 2023 dan diperpanjang pada 13 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023. Kemudian menjadi tahanan JPU sejak 27 Juni 2023 hingga 16 Juli 2023 dan menjadi tahanan pengadilan sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Oktober 2023.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















