27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

9 Mesin Judi Ketangkasan di Wilayah Hukum Polsek Delitua Disita

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah mesin judi ketangkasan terdiri dari jenis tembak ikan dan jackpot disita, saat petugas Unit Reskrim Polsek Delitua menggerebek 9 lokasi perjudian di wilayah hukumnya, Kamis (19/8/22) lalu.

Adapun 9 lokasi yang didatangi diantaranya Jalan Pamah Gang Sadimin, Jalan Purwo Gang Pinang, Jalan Jamin Jamin Ginting Kelurahan Kuala Bekala dan Jalan Luku Gang Pertemuan.

Selanjutnya Jalan di depan Pangkas Ayah, Jalan Brigjen Hamid Gang Ladang, Jalan Lingkar Raya, Jalan AH Nasution dan Warung Kopi yang berlokasi di Jalan Stasiun Kelurahan Kedai Durian.

Baca juga:Poldasu Akan Turun Jika Polres Siantar Tak Mampu Berantas Perjudian

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, total ada 7 mesin jackpot dan 2 mesin judi tembak ikan yang diamankan saat pihaknya menyisir 9 lokasi tersebut.

“Tapi sebagian tempat yang kita datangi tidak ditemukan aktivitas perjudian,” ujarnya, Minggu (21/8/22).

Kendati demikian, mantan Kanit III di Satres Narkoba Polrestabes Medan itu menegaskan pihaknya tetap komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian seusia dengan instruksi pimpinan.

Baca juga:Warga Keluhkan Lokasi Perjudian di Belakang Kafe Boy Lubuk Pakam

“Kita akan terus meningkatkan kegiatan untuk pemberantasan praktik perjudian. Tidak ada tempat perjudian di wilayah hukum Polsek Delitua,” katanya. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles