16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

5 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tebing Tinggi di 2 Lokasi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dua wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Hal itu diungkap Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring dalam konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (9/12/22).

Dikatakannya, TKP pertama di Jalan HM Yamin Tanjung Marulak Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sabtu (3/12/22) petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari TMH (34) seorang wanita warga Desa Suro Dingin Lubuk Barumun Padang Lawas, RHH (34) juga seorang wanita warga Pasar Sibuhuan Barumun Kab Padang Lawas dan YH (24) pria warga Jalan Pala Lk III Kel Bandar Utama Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 135,11 gram, satu buah kertas warna cokelat, satu plastik asoy warna biru, satu buah tas sandang warna cokelat, satu unit handphone Mito warna hitam, satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu unit handphone Vivo warna hitam,” papar Wakapolres.

Baca juga: Polisi Menyaru Pembeli, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sidimpuan

Selanjutnya untuk TKP kedua di Jalan Lintas Kel Deblod Sundoro Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (3/12/22) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka diantaranya J (23) pria pengangguran warga Jalan Lintas Deblod Sundoro Padang Hilir dan MS (25) warga Jalan Lintas Deblod Sundoro Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Di kawasan ini poisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 119,15 gram, satu timbangan digital, satu handphone merek Xiaomi, satu bungkus plastik yang berisi plastik klip transparan kosong, satu lembar tisu dan dua buah plastik asoy warna hitam.

Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (3/12/22) sekitar pukul 17.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap tiga  tersangka yakni TMH, RHH dan YH di Jalan HM Yamin SH di pinggir jalan depan SPBU Kampung Keling.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari TMH berupa sebuah tas sandang berisikan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 134,11 gram, dari keterangan TMH barang terlarang itu diterima dari seorang pria berinisial J, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Deblod Sundoro.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 26,43 Gram Sabu

“Kemudian juga ditemukan 6 bungkus plastik klip berisi 119,15 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial MS yang merupakan abang kandung J, dari keterangan tersangka barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang pria warga Siantar,” terangnya.

Wakapolres menyebutkan, dari kedua TKP petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 253,26 gram, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. (nazli/hm09)

Related Articles

Latest Articles