21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

2 Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan

Padang Sidempuan.Mistar Id – Dua orang pria berinisial RFT (29) diketahui Warga Singali, Kelurahan Hutaimbaru dan AKT (26) warga Jalan Dwikora, Gang Masjid, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kota Padang Sidempuan, diamankan Kepolisian Resort Polres Padang Sidempuan, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (3/5/2023) pukul 20.00 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Jumat (12/5/2023). Disebutkannya, penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba berawal dari laporan masyarakat.

“Benar bahwa petugas Tim Opsnal mengamankan dua orang tersangka memiliki barang bukti penggunaan sabu. Keberhasilan ini merupakan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan,” ujar Kasat.

Baca Juga: Sembilan Anggota Polda Sumut Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Poldasu: Kasusnya Sudah Tahap II

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi, di lokasi TKP, petugas yang sudah mengantongi identitas tersangka, melihat RFT (29) sedang berada di salah satu Warung Kopi.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat 2,55 Gram.

“Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, 21 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, uang tunai sebesar Rp110.000, sebuah STNK sepeda motor, satu unit handphone warna hitam, dan dua buah dompet,” ungkapnya.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi terhadap RFT untuk melakukan pengembangan. Di hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria lagi berinisial AKT.

Baca Juga: Simpan Dalam Speaker, Sabu 2,5 Kg yang Dibawa Wanita Asal Medan Digagalkan

Hasil pengembangan dengan melakukan penggeledahan Rumah AKT, petugas menemukan barang bukti berupa, 16 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 20,01 gram, dan barang bukti lainya berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, sebuah sendok plastik, dua bungkus plastik klip transparan.

“Untuk melanjutkan penyelidikan, Tim Opsnal membawa dua pria berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padang Sidempuan,”, terang AKP Jasama H Sidabutar. (Asrul)

Related Articles

Latest Articles