17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

2 Pencuri Rel PT KAI Diringkus Polres Binjai

Binjai, MISTAR.ID

Diduga telah melakukan aksi pencurian rel besi milik PT Kereta Api (KAI) Sumbagut, dua pria berinisial ARP (50) dan ZM (41) warga Jalan Ikan Tongkol Gang Lumba-lumba Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, diringkus Polres Binjai, Jumat (8/4/22).

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa ini terjadi, Kamis (7/4/22) sekira pukul 01.00 WIB, di Stasiun Kereta Api Binjai Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.

“Di mana, seorang PNS PT KAI, Indra Eben Hutabarat (35) warga Jalan Pemuda IV Rawamangun Pulo Gadung Jakarta Timur, saat itu sedang berada di Rantau Parapat dan dirinya telah dihubungi oleh seorang saksi, Hendri Heru Rinaldi melalui handphone,” kata Junaidi.

Baca Juga:Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditembak Jatanras Polrestabes Medan

Tak hanya itu, kata Junaidi, seorang PNS PT KAI yang mendengar informasi itu segera bergerak menuju lokasi untuk dapat memastikan kebenarannya.

Sesampai di lokasi, PNS PT KAI itu melihat langsung bahwa rel besi di area stasiun Kereta Api Binjai benar-benar telah dicuri dan selanjutnya dirinya melaporkan peristiwa itu kepada pimpinan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

“Atas kejadian tersebut, seorang PNS PT KAI melaporkan peristiwa ini kepada Polsek Binjai Timur sesuai dengan laporan Nomor: LP/B/23/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, dan dirinya mengaku bahwa PT KAI mengalami kerugian hingga mencapai Rp200.000.000,” jelas Junaidi.

Baca Juga:8 Komplotan Pencuri Besi Rel PT KAI di Tebing Tinggi Diciduk

Dari laporan ini, lanjut Junaidi, petugas Polres Binjai langsung melakukan proses penyelidikan di lokasi, dan hasil penyelidikan di lapangan diketahui kalau pelaku adalah inisial ARP.

Dari situ, petugas telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu becak barang yang berisikan rel besi hasil pencurian.

“Kemudian petugas segera melakukan pengembangan dan diketahui kalau pelaku menjalankan aksinya bersama temannya inisial ZM. Untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana,” tegasnya.(dana/hm10)

Related Articles

Latest Articles