2 Bulan Menjabat, Kapolres Labuhanbatu Ungkap 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Kapolres Labuhanbatu tunjukan hasil ungkapan kasus narkoba kurun waktu 2 bulan (foto: Yazis/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Dalam kurun waktu dua bulan menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan sejumlah kasus besar dengan total barang bukti mencapai 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Selasa (3/3/2026), Kapolres memaparkan hasil kerja keras tim Satres Narkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi.
Kapolres menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat serta kerja intelijen yang intensif.
“Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan Labuhanbatu dari peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres di hadapan awak media.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga berperan sebagai kurir. Para tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres menambahkan, apabila barang haram tersebut berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak puluhan ribu generasi muda. Dengan digagalkannya peredaran 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Wahyu menjelaskan, pengungkapan berawal pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat tim menerima informasi adanya satu unit mobil sedan warna hitam nomor polisi BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Polres Asahan Sita 10 Kg Sabu dan 891 Vape Berbahaya, Tiga Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk
Sekitar pukul 12.40 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram serta enam bungkus ekstasi sebanyak 30.000 butir.
Dua tersangka yang diamankan yakni B.S. alias E (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan A.O. (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjungbalai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan upah Rp6 juta.
Turut diamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Honda City warna hitam metalik.
Baca Juga: Newsroom: Penyalahgunaan Narkoba Tinggi, BNNP Sumut Musnahkan 203 Kg Ganja dan 1.141 Gram Sabu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.
Dalam kesempatan itu, seluruh barang bukti turut diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi dan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba.
Kapolres menegaskan, ke depan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, razia, serta penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Labuhanbatu.
BERITA TERPOPULER






















