15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

15 Ribu Butir Narkotika Jenis Ekstasi Dimusnahkan

Dari penangkapan itu, Polisi menetapkan tiga orang berstatus tersangka peredaran narkotika yaitu DHH (51), JAS (49) dan AA (34).

“Awalnya pada Kamis (21/12/23) lalu sudah kita amankan Tersangka JAS dan AA di Jalan HM Yamin tepatnya pada Apartemen Reiz Condo kamar nomor 0325,” ujar Teddy Marbun.

Dikatakannya, barang bukti di dalam sebuah tas ransel warna hitam ditemukan 10 bungkus pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 butir. Kemudian 14 bungkus pil yang diduga ekstasi warna coklat itu jumlahnya 5.000 butir.

Baca juga : Polres Asahan Musnahkan 57 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Marbun mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JAS dan AA. Diketahui atas pemeriksaan tersebut kedua Tersangka mendapatkan ekstasi dari DHH.

“Kemudian petugas meminta JAS untuk menghubungi DHH agar bisa berjumpa untuk memberikan uang hasil penjualan. Disepakati saat itu, mereka bertemu di basement Ramayana Jalan Iskandar Muda, Pringgan,” tandasnya. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles