Resmi Bercerai, Sara Wijayanto dan Demian Tetap Bersama di Diary Misteri Sara

Kolase foto Sara Wijayanto dan Demian Aditya. (Foto: Istimewa)
Medan, MISTAR.ID - Sara Wijayanto dan Demian Aditya sepakat tetap menjaga hubungan baik dan melanjutkan kerja sama dalam program Diary Misteri Sara meski pernikahan mereka resmi berakhir.
Sara dan Demian menegaskan, perceraian tidak akan mengubah hubungan mereka sebagai keluarga besar yang selama ini dibangun bersama tim Diary Misteri Sara.
“Kita akan tetap saling mencintai, menghargai, tapi dalam bentuk yang lain,” ujar Sara melalui kanal YouTube-nya.
Sara mengatakan, keputusan mengakhiri pernikahan bukanlah hal yang mudah. Namun, setelah beberapa kali mencoba mempertahankan rumah tangga, keduanya sepakat untuk menjalani kehidupan masing-masing.
“Kalau dipaksain juga nantinya malah jadi enggak bagus,” kata Sara saat melihat sahabat sekaligus anggota timnya, Fadi Iskandar, menangisi perpisahan mereka.
Demian juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil demi kebaikan bersama. Ia berharap semua pihak dapat menjalani kehidupan ke depan dengan bahagia.
“Kita pengin semua happy-happy aja, terbaik buat Sara, terbaik buat yang lain juga,” tutur Demian.
Menurut Demian, berakhirnya ikatan pernikahan tidak berarti hubungan lain yang telah mereka bangun selama ini ikut terputus. Ia memastikan, Sara dan dirinya tetap menjaga kebersamaan sebagai keluarga besar Diary Misteri Sara.
“Intinya tidak ada yang berubah, kita tetap kerja sama bareng, tetap menjadi keluarga besar Diary Misteri Sara,” lanjutnya.
Meski demikian, Demian mengaku membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri setelah perpisahan tersebut. Untuk sementara, ia kemungkinan tidak akan terlibat langsung dalam penanganan program itu.
“Butuh waktu aja. Mungkin enggak handle Diary Misteri Sara dulu,” ungkapnya.
Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014. Setelah lebih dari 12 tahun membina rumah tangga, Sara mengajukan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya pada 8 September 2026.
Perkara perceraian tersebut terdaftar dengan nomor 3594/2026 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengadilan kemudian memutus perkara itu secara verstek pada 8 Oktober 2026. (hm25/kompas.com)












































