Erin dan Mantan ART Gagal Berdamai, Gugatan Rp1 Miliar Berlanjut ke Persidangan

Erin. (Foto: Instagram @erintaulany)
Jakarta, MISTAR.ID - Mediasi antara mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah dan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, gagal mencapai kesepakatan. Perkara gugatan perdata tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan kegagalan mediasi tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk perkara Nomor 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
“Mediasi dinyatakan gagal berdasarkan SIPP. Saya konfirmasi kepada mediator hakimnya, membenarkan kalau mediasi di kedua belah pihak itu tidak tercapai,” kata Halida di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (8/10/2026).
Halida mengatakan alasan kegagalan mediasi menjadi kewenangan mediator untuk menjelaskannya. Namun, dia menegaskan kedua pihak belum mencapai kesepakatan damai.
“Pada prinsipnya, pada intinya, tidak ada perdamaian dalam perkara di antara mereka,” ujarnya.
Setelah mediasi dinyatakan gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda laporan pelaksanaan mediasi. Kedua pihak dijadwalkan dipanggil untuk mengikuti persidangan pada 22 Oktober.
Halida menjelaskan, Nur Rohmah dan Erin tidak diwajibkan hadir secara langsung karena masing-masing telah menunjuk kuasa hukum. Dengan demikian, kuasa hukum kedua pihak yang wajib hadir dalam persidangan tersebut.
Terkait proses mediasi yang sebelumnya disebut beberapa kali terkendala ketidakhadiran Erin, Halida mengatakan ketidakhadiran pihak dalam mediasi dapat memiliki konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), penggugat yang tidak hadir dalam proses mediasi dapat dinilai tidak beriktikad baik. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak mana yang tidak hadir dalam proses mediasi perkara tersebut.
Sebelumnya, Nur Rohmah menggugat Erin senilai Rp1 miliar. Meski demikian, Nur mengaku berharap barang-barang miliknya yang disebut masih berada pada mantan majikannya itu dapat dikembalikan.
Perkara ini pun berlanjut ke persidangan setelah upaya penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan kesepakatan. (hm25/detikhot)
PREVIOUS ARTICLE
Lyodra Ungkap Cerita di Balik Album Ketiga “Terkunci Di Kamu”











































