Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HIBURAN

Fakta Baru Kasus Evie Efendi: Dugaan Pemukulan hingga Penetapan Tersangka

Mistar.idJumat, 5 Desember 2025 15.33
JS
fakta_baru_kasus_evie_efendi_dugaan_pemukulan_hingga_penetapan_tersangka

Ustaz Evie Effendi. (foto:ngopibareng/mistar)

news_banner

Bandung, MISTAR.ID

Evie Efendi, penceramah kondang asal Bandung, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya.

Penetapan tersebut diumumkan Polrestabes Bandung melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, pada Jumat (5/12/2025).

Kasus ini bermula ketika anaknya, yang berinisial NAS, mendatangi rumah sang ayah di Kota Bandung untuk menagih nafkah bulanan yang menurut kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, tidak rutin diberikan. Saat itu, Evie sedang melaksanakan salat Jumat di masjid dan NAS disambut oleh neneknya.

Setelah salat, Evie kembali ke rumah dan bertemu NAS. Suasana langsung memanas ketika NAS mengingatkan soal tunggakan nafkah. Menurut Rio, Evie menyinggung kuliah NAS yang belum selesai serta keputusannya pindah tinggal bersama ibu kandungnya sejak Januari 2025.

Situasi semakin buruk ketika ibu tiri korban, berinisial DS, hadir dan diduga meremas tangan NAS saat bersalaman serta mencoba merampas ponsel ketika NAS hendak merekam percakapan. Nenek korban juga disebut melontarkan ucapan menyakitkan yang memicu emosi NAS hingga menyiram sisa kuah sop ke arah ibu tirinya sebelum berniat pulang.

Keributan pun pecah. DS diduga mengejar NAS dan memukul kepalanya. Nenek korban menahan tangan NAS agar tidak pergi, sementara Evie diduga ikut memukul kepala NAS, meludahi, dan mengucapkan kata-kata kasar. Paman dan bibi NAS berinisial IK dan LS juga disebut turut melakukan kekerasan. Seorang tetangga berhasil melerai, dan NAS segera dibawa ibunya ke rumah sakit untuk visum sebelum melapor ke Polrestabes Bandung pada hari yang sama.

Sejak laporan masuk, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan terlapor. Pada tahap awal, status Evie masih sebagai saksi. Setelah proses penyelidikan selama tiga bulan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status kasus. Evie dan tiga kerabatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Anton, penyidikan akan dilanjutkan pekan depan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. Pemanggilan dijadwalkan pada Selasa (9/12/2025) atau Rabu (10/12/2025) depan. Jika panggilan pertama diabaikan, akan dikirimkan pemanggilan kedua, dan jika tetap tidak diindahkan, polisi dapat melakukan penjemputan paksa. Para tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang KDRT sesuai laporan korban.

Dengan penetapan tersangka ini, kasus yang dilaporkan pada 4 Juli 2025 tersebut kini memasuki tahap penyidikan intensif. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN