17.6 C
New York
Thursday, October 31, 2024

UMP 2025 Paling Lambat Diumumkan 21 November 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025, yang akan diumumkan paling lambat 21 November 2024. Kemudian, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan pada 30 November.

Dalam pertemuan yang sama, pemerintah dan Apindo sepakat mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri. Terutama di sektor padat karya, seperti tekstil yang saat ini mengalami penurunan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan bahwa skema upah harus memperhatikan tantangan besar yang dihadapi industri padat karya.

“Khususnya di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Shinta di Jakarta, seperti dilansir dari kompas, Kamis (31/10/24).

Baca juga: Pemko Tebing Tinggi Tetapkan Upah Minimum Kota 2023, Ini Besarannya

Kemudian, penetapan upah minimum akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai kesepakatan antara pemerintah dan Apindo.

“Pemberian upah pekerja akan mengacu pada struktur upah dan skala upah (SUSU),” tambah Shinta.

Shinta menambahkan bahwa UMP hanya merupakan standar minimal, sedangkan struktur upah tergantung pada masing-masing perusahaan, kesepakatan kerja, serta kondisi perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan bahwa UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Setelah satu tahun, pekerja seharusnya menerima kenaikan upah yang ditentukan oleh kebijakan perusahaan,” kata Bob.

Baca juga: Peringatan Hari Buruh Internasional, Pemko Optimis UMK Kota Siantar Meningkat

Bob juga menyampaikan bahwa penetapan SUSU tidak bisa distandarisasi secara nasional karena bergantung pada kondisi tiap perusahaan.

Perusahaan dengan kondisi keuangan baik dapat menentukan upah lebih tinggi melalui negosiasi bipartit, menekankan pentingnya dialog sosial antara pengusaha dan pekerja. (kompas/hm20)

Related Articles

Latest Articles