17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tercekik Pajak Baru Untuk Pulsa dan Bantahan Sang Mentri

jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Keuangan per 1 Februari 2021 mendatang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) penjual pulsa dan kartu perdana atau konter pulsa.
Pungutan PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Tentu saja ini membuat para pemilik konter pulsa dan token listrik menghela napas berat ketika mendengar kabar tersebut. Di tengah seretnya pendapatan yang didapat. Diperhitungkan sejak pandemi menyerang mereka kehilangan sekitar 50 persen dari pendapatan normal sejak pertengahan 2020.

Banyak yang menyayangkan keputusan pemerintah memungut pajak pulsa di tengah pandemi. Apalagi, keuntungan per transaksi hanya meraup Rp1.500.

Pemungutan PPh Pasal 22 resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Dalam PMK itu dijelaskan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa.

“Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22,” bunyi Pasal 18 Ayat 1 aturan itu, bunyi beleid seperti dikutip.

Baca juga: Operator Seluler Pelajari Aturan Pemerintah Soal Pajak Pulsa

Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya. Pungutan PPh juga dilakukan sebesar 0,5 persen dari harga jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membantah pemerintah memungut pajak baru untuk pulsa ponsel dan listrik.

Pernyataan itu disampaikan readyviewed terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Dia menyebut pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikurangkan dalam SPT tahunan.

Baca juga: Ini Penjelasan DJP Terkait PPN dan PPh Pulsa dan Token Listrik

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer,” jelasnya lewat akun Instagram @smindrawati, dikutip Sabtu (30/1).

Dia juga menyebut ketentuan dalam beleid tidak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Artinya, harga tidak dinaikkan di level pembeli.

Sebetulnya, lanjutnya, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. PMK diteken dengan tujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh produk telekomunikasi terkait, serta memberikan kepastian hukum.

Dia kemudian merinci soal pemungutan PPN pulsa atau kartu perdana, ini dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN dan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” imbuhnya.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, melainkan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Aturan sama juga berlaku untuk token listrik. “PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual,” pungkasnya. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles