Tak Wajib Lagi 30% ke Minimarket, Strategi Baru Produk UMKM Masuk Ritel Modern

Rospita Purba (istri Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga) menyambangi rumah produksi Nora Novita Purba pelaku UMKM asal Simalungun, Sumatera Utara, yang dikenal karena membangun usaha herbal memanfaatkan rempah-rempah khas Simalungun. (Foto: maris/mistar.id)
Jakarta, MISTAR.ID (15/10/2026) — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membeberkan alasan minimarket tak lagi wajib menjual minimal 30 persen produknya dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Saat ini, pemerintah mengandalkan pola kemitraan dan daya saing produk agar barang UMKM bisa masuk ke jaringan ritel modern.
Budi menyebut sekitar 80 persen produk UMKM dan produk lokal sudah tersedia di ritel modern berdasarkan komunikasi Kemendag dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Menurut Budi, capaian tersebut menunjukkan produk lokal dapat bersaing tanpa harus bergantung pada kewajiban penyediaan porsi tertentu.
"Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30 persen, minimal itu pakai aturan. Ternyata itu tidak boleh ya, aturan itu justru diisukan oleh WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan sebagainya," ujar Budi dalam acara Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (15/10/2026).
Ia mengatakan pemerintah kemudian mengubah pendekatan menjadi pola kemitraan. Melalui skema tersebut, pelaku UMKM tetap memiliki peluang memasukkan produknya ke ritel modern, tetapi perlu memenuhi persyaratan dan bersaing dengan produk lain.
"Sekarang polanya kita ubah, pola kemitraan. Tapi pola kemitraan ini kan memang benar-benar UMKM itu harus kerja keras," katanya.
Budi menambahkan pemerintah juga mendorong produk UMKM dan desa menembus pasar ekspor melalui program UMKM Bisa Ekspor dan Desa Bisa Ekspor.
Program itu salah satunya dilakukan melalui kerja sama dengan Astra yang memiliki program Desa Sejahtera.
Dalam kerja sama tersebut, Kemendag menyaksikan penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) dengan nilai total Rp69 miliar. Budi menyebut seluruh kerja sama itu melibatkan UMKM.
"Tadi penandatanganan MoU, 10 MoU, nilai totalnya Rp69 miliar. Itu UMKM semua, lho," ujar Budi.
Ia mengatakan program ekspor tersebut tak hanya menyasar pelaku usaha di perkotaan, tetapi juga UMKM yang berada di desa.
Pemerintah akan memantau potensi pembeli, transaksi, dan kendala yang dihadapi pelaku usaha untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sebelumnya, pemerintah pernah mengatur kewajiban penyediaan ruang usaha atau promosi bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021.
Aturan tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha atau promosi bagi UMKM dan produk dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas area pusat perbelanjaan.
Namun, Kemendag kini menyatakan pendekatan pengembangan produk UMKM di ritel modern mengandalkan kemitraan. Adapun keberadaan dan ekspansi toko swalayan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan sebelumnya mengatakan pendirian toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta pelaku UMKM di wilayah setempat.
Perizinan usaha ritel modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi pemerintah daerah.(CNN/hm02)


















































