20.7 C
New York
Saturday, September 7, 2024

Sri Mulyani Minta Dana Pendidikan 20 Persen Dikaji Ulang

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar alokasi belanja wajib (mandatory spending) untuk pendidikan yang sebesar 20% dari belanja negara dikaji ulang.

Sri Mulyani mengatakan bahwa menggunakan belanja negara sebagai acuan menyebabkan ketidakpastian. Mengingat belanja negara sering kali harus menyesuaikan dengan kondisi yang tidak terduga, seperti lonjakan subsidi energi.

“Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20% setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20% dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi naik turun gitu,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (4/9/24).

Baca juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Anggaran Badan Gizi Nasional Rp71 Triliun

Ia memberikan contoh situasi di tahun 2022 ketika belanja negara meningkat akibat lonjakan harga minyak dunia. Kondisi ini menyebabkan anggaran pendidikan harus disesuaikan secara mendadak, meskipun kenaikan belanja tersebut bukan karena peningkatan pendapatan negara.

Sri Mulyani menekankan bahwa perubahan ini diperlukan agar Menteri Keuangan di masa depan dapat memiliki ruang gerak dalam menyesuaikan APBN dengan kondisi ekonomi yang berubah dengan cepat.

“Tapi, tetap mematuhi konstitusi,” tambahnya.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, merespons positif usulan ini dan menyatakan bahwa Banggar akan mengambil langkah untuk mengajukan perubahan undang-undang terkait mandatory spending untuk pendidikan.

“Langkah ini bertujuan agar ketentuan tersebut dapat diformulasi ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini, termasuk memasukkan anggaran untuk sekolah kedinasan dan pelatihan ke dalam anggaran pendidikan,” kata Said. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles