Friday, October 23, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas 275 Hektare di Papua, Antam Disiapkan Jadi Operator

Mistar.idJumat, 23 Oktober 2026 pukul 08.56 WIB
satgas_pkh_tertibkan_tambang_emas_275_hektare_di_papua_antam_disiapkan_jadi_operator

Salah satu lokasi tambang yang ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10). (Foto: Arsip Kemhan)

Nabire, MISTAR.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan area pertambangan emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Area tersebut kini berada di bawah penguasaan negara setelah izin usaha pertambangan perusahaan dicabut.

Penertiban dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra.

Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Izin Tambang PT Kristalin Eka Lestari Dicabut

Selain penertiban lokasi, izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari resmi dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, kegiatan pertambangan perusahaan menjadi bagian dari penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap kawasan yang menjadi objek tindakan Satgas PKH.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam sesuai ketentuan yang berlaku.

Sjafrie Tegaskan Penertiban Tambang Akan Berlanjut

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Satgas PKH akan terus menjalankan tugas penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.

Ia menyatakan pemerintah tetap berpegang pada persatuan nasional dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan tugas satgas.

"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," kata Sjafrie dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan penertiban kawasan yang menjadi sasaran operasi Satgas PKH.

Negara Siapkan Antam untuk Kelola Tambang

Setelah penguasaan area pertambangan beralih kepada negara, pemerintah menyiapkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk mengelola lokasi tersebut melalui skema badan usaha milik negara (BUMN).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Antam. Ia berharap perusahaan tidak hanya bertindak sebagai investor, tetapi juga menjadi operator pertambangan.

"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.

Rencana tersebut menempatkan Antam sebagai pihak yang diharapkan menjalankan operasional sekaligus menanamkan investasi dalam pengelolaan tambang.

Meski demikian, rincian mengenai mekanisme pengalihan pengelolaan, jadwal operasional, dan tahapan pelaksanaan oleh Antam belum dijelaskan dalam keterangan yang menjadi dasar penulisan berita ini.

Penertiban Tambang Jadi Bagian dari Penguasaan Sumber Daya Alam

Penertiban tambang emas di Nabire menandai langkah pemerintah dalam mengambil alih penguasaan area pertambangan yang menjadi objek operasi Satgas PKH.

Pemerintah menyatakan pengelolaan selanjutnya akan diarahkan melalui BUMN agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pelaksanaan rencana tersebut akan bergantung pada proses pengelolaan lanjutan dan ketentuan yang berlaku. Perkembangan mengenai operasional tambang oleh Antam serta dampaknya terhadap masyarakat di sekitar lokasi menjadi hal yang perlu dicermati berikutnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN