Kementerian ESDM Batasi Perusahaan Tambang Gunakan Kontraktor Afiliasi

Tambang. (Foto: SindoNews)
Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang memiliki hubungan kepemilikan atau afiliasi dengan pemegang izin tambang.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kini wajib memperoleh persetujuan menteri sebelum menggunakan jasa anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9/2026).
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan harus bekerja sama dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Aturan tersebut juga mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maupun WIUP Khusus.
Larangan penggunaan jasa anak perusahaan dan afiliasi mencakup dua kondisi. Pertama, apabila terdapat kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan pemegang IUJP.
Kedua, apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP.
Meski demikian, aturan tersebut tetap membuka pengecualian. Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah.
Penugasan yang dimaksud antara lain pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, serta kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara. Pengecualian juga berlaku bagi perusahaan yang memasok mineral atau batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Untuk mendapatkan persetujuan, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM. Persetujuan akan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan izin bidang dan subbidang usaha jasa pertambangan anak perusahaan atau afiliasi sesuai permohonan. Masa berlakunya mengikuti jangka waktu IUJP milik perusahaan tersebut.
Sementara itu, perusahaan yang izin usahanya diterbitkan oleh gubernur dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada gubernur sesuai kewenangannya.
"Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur," tulis aturan tersebut, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (15/10/2026).
Keputusan menteri tersebut juga mengatur kemungkinan perbaikan apabila ditemukan kesalahan administratif atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan maupun penolakan. Perbaikan dapat dilakukan oleh menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
Ketentuan ini turut berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUP Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (cnn)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Galeri24 Turun






















































