Penipuan Digital Makin Gila, OJK Catat Rp 9,1 Triliun Dana Warga RI Lenyap

Ilustrasi penipuan digital (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Maraknya penipuan digital di Indonesia kini berada pada level mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 14 Januari 2026, terdapat 432.637 laporan pengaduan masyarakat terkait scam yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 432 miliar yang berhasil diblokir atau diselamatkan.
“Sejauh ini OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 397 ribu rekening yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan digital,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026).
Jawa Jadi Episentrum Penipuan Digital
Berdasarkan data OJK, Pulau Jawa menjadi wilayah dengan laporan penipuan digital tertinggi, mencapai lebih dari 303 ribu laporan. Posisi berikutnya ditempati Sumatera dan wilayah lain di Indonesia.
Jenis penipuan yang dilaporkan semakin bervariasi dan mengikuti perkembangan teknologi digital. Penipuan belanja online menjadi modus paling dominan dengan sekitar 73 ribu laporan, disusul:
- Panggilan palsu mengatasnamakan institusi resmi,
- Penipuan investasi ilegal,
- Lowongan kerja fiktif
- Penipuan dengan iming-iming hadiah.
Laporan Penipuan Digital Tembus 1.000 Kasus per Hari
OJK mengakui tantangan besar dalam penanganan penipuan digital adalah lonjakan laporan harian yang bisa mencapai sekitar 1.000 pengaduan per hari. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain yang rata-rata hanya menerima ratusan laporan per hari.
“Skalanya di Indonesia sangat besar. Ini menunjukkan eskalasi penipuan digital yang luar biasa cepat,” kata Friderica.
Terlambat Lapor, Dana Sulit Diselamatkan
Masalah krusial lainnya adalah keterlambatan korban dalam melapor. Sekitar 80 persen laporan masuk lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dana hasil penipuan bisa berpindah tangan hanya dalam waktu kurang dari satu jam.
“Kesenjangan waktu ini sangat menentukan apakah dana korban masih bisa diselamatkan atau sudah berpindah ke pihak lain,” jelasnya.
Dana Penipuan Mengalir ke Ekosistem Digital
Pola pelarian dana penipuan digital juga semakin kompleks. Jika sebelumnya hanya beredar di sistem perbankan, kini dana korban dengan cepat berpindah ke:
- Rekening bank lain,
- Dompet digital,
- Aset kripto,
- Emas digital,
- Platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya.
Kondisi ini menuntut pemblokiran yang lebih cepat dan terintegrasi lintas sistem, lintas industri, dan lintas sektor.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor begitu menemukan indikasi penipuan digital, serta meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi di ruang digital guna menekan laju kejahatan siber keuangan yang terus berkembang.
BERITA TERPOPULER























