Monday, October 12, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pemprov Sumut Intervensi Pasar, Targetkan Cabai Rp55.000 dan Ayam Rp35.000/kg

Mistar.idSenin, 12 Oktober 2026 pukul 19.14 WIB
pemprov_sumut_intervensi_pasar_targetkan_cabai_rp55000_dan_ayam_rp35000kg

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara melakukan sidak di Pasar Sukaramai, Medan. (Foto: Diskominfo Provsu/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengintervensi harga cabai merah dan daging ayam potong di sejumlah pasar di Kota Medan. Langkah ini dilakukan untuk menekan harga kedua komoditas yang sebelumnya mencapai Rp80.000/kg untuk cabai merah dan Rp50.000/kg untuk daging ayam potong.

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara turun langsung ke Pasar Sukaramai, Medan, Senin (12/10/2026). Intervensi tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk menekan harga kedua komoditas yang turut menyumbang inflasi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan intervensi itu diharapkan dapat menekan harga cabai merah menjadi Rp55.000/kg dan daging ayam potong Rp35.000/kg.

"TPID Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah pemangku kepentingan hari ini intervensi harga cabai merah dan daging ayam di sejumlah pasar di Kota Medan," ujarnya.

Dedi mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan adalah menyalurkan cabai merah yang dipasok langsung dari kelompok tani lokal. Cabai tersebut dijual dengan harga Rp55.000/kg di sejumlah pasar di Kota Medan.

Menurutnya, upaya tersebut diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah tingginya harga pangan.

"Setelah ini tentunya akan kita lakukan pemantauan terus agar intervensi yang dilakukan bisa berjalan baik dan memberikan dampak kepada masyarakat dan menjaga pengendalian inflasi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD AIJ Sumut, Swangro Lumbanbatu, mengatakan intervensi harga cabai merah dan daging ayam potong penting dilakukan karena kedua komoditas tersebut menjadi penyumbang inflasi.

"Kegiatan ini upaya kita untuk mengendalikan inflasi di Sumut. Setelah ini monitoring harus kita lakukan secara terus menerus," katanya.

TPID Sumut menyebutkan, sebelum intervensi dilakukan, harga cabai merah berada pada kisaran Rp70.000 hingga Rp80.000/kg. Sementara itu, harga daging ayam potong berkisar Rp40.000 hingga Rp50.000/kg.

Intervensi dilakukan secara bersamaan di tujuh pasar, yakni Pasar Sukaramai, Pasar Palapa atau Brayan, Pasar Petisah, Pasar Sei Sikambing, Pasar Delitua, Pasar Tanjung Morawa, dan Pasar Kampung Lalang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Perekonomian Setdaprovsu mengungkapkan bahwa tingginya arus pasokan cabai ke luar daerah menjadi salah satu faktor yang mengganggu ketersediaan cabai di pasar lokal, meskipun produksi cabai di Sumut terbilang surplus.

Daerah sentra produksi, seperti Kabupaten Batubara, yang baru mengalami panen raya juga mencatat inflasi yang cukup tinggi. Cabai dari Sumut diketahui biasa dipasok ke Provinsi Riau dan Aceh. Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi pasokan cabai bagi masyarakat di Sumatera Utara. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN