Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah di Bawah Rp5 Miliar hingga Akhir 2026

Mistar.idKamis, 15 Januari 2026 09.47
AN
pemerintah_perpanjang_insentif_ppn_rumah_di_bawah_rp5_miliar_hingga_akhir_2026

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual hingga Rp5 miliar sampai dengan 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Dengan perpanjangan insentif tersebut, masyarakat yang membeli rumah tapak maupun rumah susun pada 2026 tidak dikenakan PPN sebesar 11 persen, sehingga harga rumah yang dibayarkan menjadi lebih murah dibandingkan tanpa insentif.

Rumah tapak yang dimaksud mencakup bangunan rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.

Dalam PMK tersebut diatur sejumlah persyaratan untuk memperoleh insentif PPN. Insentif hanya diberikan kepada satu orang wajib pajak orang pribadi untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun.

Warga negara Indonesia wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK), sedangkan warga negara asing harus memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan properti sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, rumah yang dibeli harus memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, diserahkan dalam kondisi siap huni, serta merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dipindahtangankan.

Penyerahan hak atas rumah harus dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan didaftarkan melalui aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN