17.1 C
New York
Thursday, September 12, 2024

Pembatasan BBM Subsidi Mampu Menghemat Rp 34,24 T Uang Negara

Jakarta, MISTAR.ID

Pembatasan BBM bersubsidi jenis pertalite diyakini mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp34,24 triliun. Hal itu disebutkan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther SriAstuti.

Berdasarkan hasil kajiannya tentang 4 skenario untuk menghemat uang belanja negara. Pertama, pembatasan berlaku untuk seluruh mobil plat hitam, mobil dinas, dan motor di atas 150 cc.

Kedua, pembatasan hanya bagi mobil yang menggunakan plat hitam dan mobil dinas. Ketiga, seluruh mobil plat hitam, mobil dinas, dan motor diatas 150 cc dapat mengakses Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) namun dengan kuota tertentu.

Skenario keempat, hanya mobil plat hitam di atas 1.400 cc, mobil dinas, dan motor di atas 150 cc yang akan dikenakan pembatasan.

Baca juga:Kendaraan Pengguna BBM Subsidi Dibatasi, Pakai Kode Khusus

Jika dibatasi untuk plat hitam maka anggaran fiskal dapat dihemat hingga RP34,24 triliun. Sedangkan untuk skenario kedua dapat menghemat Rp32,14 triliun. Apabila kuotanya hanya mobil yang 60 liter atau untuk skenario ketiga, maka anggaran fiskal bisa dihemat sekitar Rp17,71 triliun.

Esther juga menyoroti pembatasan untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc yang berpotensi menghemat Rp14,81 triliun. Namun ia mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi  akan berdampak pada daya beli masyarakat. Hal ini akan memicu gejolak perekonomian.

“Pembatasan Pertalite memang berpotensi mengurangi beban anggaran negara, namun di sisi lain, kebijakan ini juga beresiko menekan daya beli masyarakat dan memperburuk kontraksi ekonomi,” ujarnya pada Kamis (12/9/24).

Menurutnya, kebijakan pembatasan BBM subsidi perlu ditinjau ulang kembali mengingat kondisi perekonomian saat ini, termasuk inflasi yang tidak sebanding dengan kenaikan upah dan penurunan jumlah kelas menengah. Menurutnya, kebijakan tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini.

Baca juga:1 Oktober 2024 Penerapan Pembatasan BBM Subsidi

“Melihat daya beli masyarakat yang sedang melemah, serta inflasi yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah, kebijakan ini perlu dipertimbangkan ulang,” tutupnya.

Pemerintah berencana membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar mulai 1 Oktober 2024. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan beban subsidi.

Pembatasan tersebut akan dilakukan dengan merujuk pada kebijakan pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang telah diatur melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. Dalam aturan ini, penjualan solar dibatasi berdasarkan kuota maksimal per kendaraan setiap harinya.

Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini, yang juga melibatkan pembatasan maksimal pembelian harian dan penggunaan sistem QR code seperti yang sudah diterapkan untuk solar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar kebijakan dapat diberlakukan efektif pada 1 Oktober 2024.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles