OJK Tuntaskan 4 Reformasi Pasar Modal, Transparansi dan Free Float Diperkuat

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi (kedua kanan) bersama Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Eddy Manindo Harahap (kedua kiri), Pjs. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik (kanan), dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat saat menyampaikan keterangan dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia di Lobby Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (foto:idxchannel/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan reformasi pasar modal yang dimulai sejak Februari 2026 berjalan konkret dan terukur. Hingga akhir Maret 2026, empat inisiatif strategis berhasil dirampungkan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, serta daya saing pasar modal Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia di Lobby Main Hall PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Eddy Manindo Harahap, Pjs. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, serta Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat.
Hasan menegaskan, reformasi yang dijalankan difokuskan pada empat aspek utama, yakni transparansi kepemilikan saham, pengelolaan risiko konsentrasi, peningkatan kualitas data investor, serta penguatan ketentuan free float. Empat inisiatif tersebut telah rampung pada akhir Maret 2026 dan kini mulai diimplementasikan secara menyeluruh.
Transparansi dan Penguatan Data Investor
Bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), OJK merealisasikan keterbukaan data kepemilikan saham minimal 1 persen. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi struktur pemegang saham emiten.
Selain itu, regulator juga meningkatkan detail data investor guna mendukung pengawasan yang lebih efektif serta meminimalkan potensi praktik yang dapat mengganggu stabilitas pasar.
Dalam aspek penguatan free float, OJK melakukan penyesuaian aturan agar selaras dengan standar global. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas saham sekaligus menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
(idxchannel/ai/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
IHSG Terperosok 2,19 Persen ke 7.026 Akhiri Pekan






















