OJK Sumut Tanggapi Kasus Gagal Bayar di PNM Mekaar: Risiko Entitas Terkait
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![ojk_sumut_tanggapi_kasus_gagal_bayar_di_pnm_mekaar_risiko_entitas_terkait](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F14-02-2025%2Fojk_tanggapi_kasus_gagal_bayar_di_pnm_mekaar_risiko_entitas_terkait_2025-02-14_14-00-01_7024.jpg&w=1920&q=75)
Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Yovvi Sukandar. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Yovvi Sukandar menanggapi kasus gagal bayar di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.
Yovvi menyebut, gagal bayar di PT PNM Mekaar adalah risiko kredit yang melekat pada entitas terkait. Dimana, PNM Mekaar sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Masalah gagal bayar tentu itu risiko yang melekat pada yang menjalankan aktivitas akuntansi," katanya kepada Mistar, Jumat (14/2/25).
Yovvi mengatakan, banyak atau tidaknya kasus gagal bayar Mekaar perlu dipastikan terlebih dahulu.
"Semua perlu dipastikan berapa persentase Non Performed Financing (NPF)," ucapnya.
OJK, kata Yovvi, berdasarkan kewenangannya sudah mensyaratkan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang diawasi harus memiliki Manajemen risiko kredit/pembiayaan.
"PUJK wajib punya, sehingga dapat menjadi tools yang baik dalam mengendalikan risiko masing-masing," ujarnya.
Kemudian, Yovvi menyampaikan jika terdapat konsumen yang dirugikan, dapat segera mengadukan ke entitas terkait.
"Kalau ada konsumen yang merasa dirugikan dalam hubungan transaksi dengan PUJK terkait, silakan mengadukan ke entitas terkait atau ke OJK melalui kanal 157," tutupnya. (amita/hm27)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)