OJK Respons Usulan MSCI Turunkan Status Pasar RI

Gedung OJK di Surakarta. (Foto: Titis Cahya Aji Pamungkas/Shutterstock)
Jakarta, MISTAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) buka peluang menurunkan status Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya menghormati penilaian MSCI dan akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan lembaga penyedia indeks global tersebut.
OJK juga memberikan perhatian serius terhadap sejumlah aspek yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Menurut Friderica, independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, perlu dihormati, sementara masukan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi bahan evaluasi bagi otoritas.
"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," kata Friderica dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026), dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.
Dalam pengumumannya, MSCI turut mengakui sejumlah inisiatif reformasi yang telah dijalankan Indonesia. Langkah tersebut antara lain publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum free float.
Meski demikian, MSCI tetap membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Proses tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kemajuan reformasi dan kondisi investabilitas pasar saham domestik.
OJK bersama lembaga penyelenggara mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO) juga akan melanjutkan komunikasi konstruktif dengan penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Melalui komunikasi berkelanjutan tersebut, otoritas berharap dapat menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan berikutnya. (cnn)
PREVIOUS ARTICLE
Rupiah Terendah 2,5 Bulan, IHSG Longsor Lebih dari 10%












































