OJK Janji Perketat Penegakan Hukum di Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Antara/HO-OJK)
Jakarta, MISTAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal sebagai bagian dari kelanjutan reformasi untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan saham.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan OJK telah menyampaikan kepada Presiden bahwa reformasi pasar modal akan terus dilanjutkan, terutama dalam hal transparansi dan likuiditas.
"Terkhusus terkait dengan pasar modal Indonesia, kami juga sampaikan kepada beliau dan kami menyampaikan akan meneruskan reformasi pasar modal terkait dengan peningkatan transparansi, kemudian likuiditas," ujarnya setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026), dilansir dari CNBC Indonesia.
Selain pembenahan tata kelola pasar, OJK juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk praktik coordinated trading.
"Hasil rapat tadi, pesan khusus yang terpenting adalah bagaimana kami terus menegakkan enforcement kepada mereka yang telah melanggar coordinated trading dan lain sebagainya," ucapnya.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan integritas pasar modal. Penindakan terhadap berbagai pelanggaran diharapkan menimbulkan efek jera sehingga perdagangan saham semakin transparan dan likuid.
OJK juga berharap pembenahan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing untuk menjadikan pasar modal Indonesia sebagai tempat investasi jangka panjang.
"Apalagi sekarang dengan investor ritel domestik kita sudah mencapai 32,7 SID yang tentu saja ini menaruh harapan besar untuk pasar modal Indonesia ke depannya bisa menjadi tempat investasi jangka panjang yang baik bagi masyarakat Indonesia," kata Kiky. (cnbc)
PREVIOUS ARTICLE
ADB Kucurkan US$650 Juta untuk Perkuat Pasar Keuangan IndonesiaBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER








































