Menteri Pertanian Pangkas Harga Pupuk 20 Persen

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas harga pupuk hingga 20 persen merupakan langkah strategis guna menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
Menurut Amran, kebijakan tersebut menunjukkan kemampuan presiden dalam membaca dinamika global, khususnya potensi krisis pupuk yang mulai terlihat.
"Presiden Prabowo sejak awal sudah membaca dunia sedang menuju periode yang tidak stabil. Beliau memerintahkan kami tidak menunggu krisis datang, tapi menjemputnya dengan kebijakan," ujar Amran (3/5/2026).
Situasi global memang tengah bergejolak. Sejak Februari 2026, konflik di kawasan Timur Tengah menyebabkan penutupan Selat Hormuz, jalur vital yang dilalui sekitar sepertiga perdagangan pupuk dunia. Di saat yang sama, China juga menghentikan ekspor pupuk nitrogen utama.
Akibatnya, harga urea internasional melonjak lebih dari 40 persen hanya dalam beberapa pekan. Negara-negara Asia Tenggara yang masih bergantung pada impor pupuk pun menghadapi ancaman terhadap produksi pangan.
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah tidak hanya menurunkan harga pupuk bersubsidi, tetapi juga menyiapkan langkah struktural yang mencakup aspek biaya, distribusi, hingga ketersediaan. Kebijakan ini diharapkan menjaga kemampuan tanam petani pada musim 2026 di tengah tekanan harga global.
Dari sisi distribusi, pemerintah memangkas 145 regulasi melalui Instruksi Presiden. Skema penyaluran pun dipercepat, dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia lalu langsung ke petani.
Akses pupuk juga diperluas lewat integrasi berbasis KTP serta penguatan jaringan kios hingga tingkat desa. Targetnya, seluruh kecamatan sentra pangan sudah terjangkau sebelum musim tanam gadu 2026, sehingga pupuk bisa tersedia tepat waktu.
"Kebijakan ini diperkirakan mampu menurunkan biaya produksi petani dalam kisaran ratusan ribu rupiah per hektare per musim tanam," kata Amran.
Kementerian Pertanian menambahkan, kebijakan ini akan membuka akses pupuk bagi lebih dari 16 juta petani, sekaligus mengurangi risiko kelangkaan akibat distribusi yang tidak merata dan memperkuat posisi tawar petani di tengah fluktuasi harga gabah.
Di sisi hilir, pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram, sebagai jaminan agar petani tetap memperoleh keuntungan setelah masa panen. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Subsidi BBM dan LPG Melonjak 266,5 PersenBERITA TERPOPULER


















