Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
EKONOMI

KPPU Kanwil I Medan Pantau Distribusi Emas di Medan, Ridho Pamungkas: Penahanan Stok Bisa Dijerat Hukum

Mistar.idKamis, 12 Februari 2026 19.05
journalist-avatar-top
AA
kppu_kanwil_i_medan_pantau_distribusi_emas_di_medan_ridho_pamungkas_penahanan_stok_bisa_dijerat_hukum

Ketua Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha Medan, Ridho Pamungkas. (Foto: Amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan angkat bicara mengenai kelangkaan stok emas fisik yang memicu penerapan sistem inden di sejumlah gerai di Kota Medan.

KPPU menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan adanya upaya sengaja dari oknum pelaku usaha untuk menahan pasokan demi keuntungan pribadi.

Ketua Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, menyatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat di tengah melambungnya harga emas dunia.

Namun, ia menekankan bahwa tidak semua kelangkaan merupakan indikasi pelanggaran persaingan usaha, terutama jika murni disebabkan oleh mekanisme pasar.

"Pada prinsipnya, tidak semua kelangkaan merupakan pelanggaran. Namun, apabila ditemukan adanya upaya terkoordinasi untuk menahan pasokan demi mendorong kenaikan harga, hal tersebut dapat masuk dalam kategori praktik yang melanggar hukum persaingan usaha,” kata Ridho kepada Mistar, Kamis (12/2/2026).

Saat ini, lonjakan permintaan emas fisik yang tidak dibarengi dengan kecepatan produksi di tingkat hulu menjadi alasan teknis di balik penerapan sistem inden.

Meski demikian, KPPU tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya distorsi persaingan yang dilakukan secara sistematis.

"KPPU mencermati adanya kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan praktik penahanan stok secara sengaja untuk mempengaruhi harga dan ketersediaan barang di pasar. Praktik semacam ini, apabila dilakukan secara terkoordinasi, berpotensi merugikan konsumen secara luas," ucapnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPPU Kanwil I akan melakukan serangkaian pengawasan intensif terhadap rantai distribusi di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Adapun pengawasan KPPU adalah menelusuri di mana hambatan stok terjadi, apakah di tingkat produsen atau distributor daerah. Kemudian, memastikan bahwa penerapan sistem inden murni karena kekosongan barang, bukan penundaan serah terima secara sepihak.

Selanjutnya, mengawasi agar harga yang ditetapkan dalam sistem inden tetap adil dan transparan bagi masyarakat.

Ridho mengimbau para pelaku usaha emas di Medan untuk tetap menjalankan bisnis secara sehat dan tidak memanfaatkan kepanikan masyarakat akibat tensi geopolitik global.

KPPU berkomitmen untuk menjaga agar pasar logam mulia di Sumatera Utara tetap kompetitif dan bebas dari praktik monopoli maupun spekulasi yang tidak sehat.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN