22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kemendes Desak Kades Penuhi Administrasi Pencairan Dana Desa

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta kepala desa (kades) segera memenuhi syarat administrasi untuk pencairan dana desa tahun anggaran 2020. Hal itu dilakukan agar dana desa dapat digunakan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).

“Banyak syarat yang belum dipenuhi, segera untuk dipenuhi supaya dana desa bisa cepat dicairkan dan digunakan sebesar-besarnya,” kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendes PDTT RI Taufik Madjid dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/20).

Hal itu, kata dia, lantaran mekanisme pencairan dana desa tahun ini telah berubah menjadi transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Kareanya, sejumlah persyaratan tersebut harus segera dipenuhi.

Taufik merinci tiga syarat yang perlu dipenuhi oleh setiap desa untuk mempercepat pencairan dana desa. Pertama, dikeluarkannya Peraturan Bupati atau Wali Kota tentang pembesaran alokasi dan juga tata cara pembagian dana desa di wilayahnya masing-masing.

Kedua, diperlukan juga pembuatan Peraturan Desa yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketiga, terdapat surat kuasa dari masing-masing pimpinan daerah (Bupati/Wali Kota) untuk pendistribusian pencairan dana desa yang terbagi dalam tiga tahap ke RKD.

“Tahapan pertamanya adalah 40 persen, tahap kedua 40 persen ketiga 20 persen. Tahap pertama 40 persen kurang lebuh 28,8 triliun rupiah dana desa di distribusikan kepada 434 Kabupaten Kota di Indonesia dan 74 ribu desa,” jelas dia.

Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa penggunaan dana desa kini harus diprioritaskan untuk memberikan program padat karya tunai yang dimaksudkan untuk masyarakat desa. Hal ini, dilakukan untuk menjaga kesinambungan ekonomi di desa di tengah keadaan ekonomi yang semakin sulit.

Oleh sebab itu, ia pun meminta agar program padat karya tersebut diprioritaskan untuk diterima oleh desa pada pencairan tahap pertama. Dalam hal ini, kebijakan tersebut harus tertuang dalam peraturan desa yang menjadi salah satu syarat pencairan dana desa.

Selain itu, ia juga meminta program padat karya yang tadinya dibiayai pada pencairan tahap kedua dan ketiga dialihkan menjadi tahap pertama.

“Dana desa yang sudah cair dimanfaatkan untuk pelaksanaan padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja dibayar secara harian,” jelas dia.

Sumber : CNN Indonesia
Editor : Rika Yoesz

Related Articles

Latest Articles