Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Kebijakan Pembayaran Cashless Only, Pelaku Usaha Tetap Wajib Terima Uang Tunai

Mistar.idSelasa, 30 Desember 2025 16.10
journalist-avatar-top
BS
kebijakan_pembayaran_cashless_only_pelaku_usaha_tetap_wajib_terima_uang_tunai

Ilustrasi pembayaran cashless atau non-tunai yang dilakukan konsumen. (foto: winpay.id/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kebijakan cashless only atau pembayaran non-tunai yang diterapkan beberapa pelaku usaha dapat merugikan masyarakat seperti kelompok lanjut usia hingga yang belum memiliki akses perbankan.

Maka dari itu, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi memberikan beberapa solusi, kepada para pelaku usaha yang menerapkan pembayaran non-tunai.

"Pertama pelaku usaha tetap berkewajiban menerima pembayaran tunai sebagai alat pembayaran yang sah, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujarnya kepada Mistar, Selasa (30/12/2025).

Padian mengatakan pelaku usaha juga harus menyediakan opsi pembayaran non-tunai sebagai pilihan tambahan bagi para konsumen, sehingga bukan satu-satunya metode pembayaran.

"Pelaku usaha juga berkewajiban memberi informasi yang jelas dan seterbuka mungkin, mengenai metode-metode pembayaran yang diterapkan kepada konsumen," tuturnya.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu juga menegaskan agar tidak melakukan penolakan atau diskriminasi pelayanan berdasarkan metode pembayaran kepada para konsumen.

"Transformasi digital harus menghadirkan kemudahan, bukan hambatan baru bagi konsumen. Hak konsumen untuk menggunakan uang tunai harus tetap dihormati," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN