Wednesday, February 12, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Menkes: Sebabnya karena Inflasi

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 12, 2025 09:00
66
iuran_bpjs_kesehatan_bakal_naik_menkes_sebabnya_karena_inflasi

BPJS Kesehatan. (f: ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Saat ini, Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan tengah melakukan perhitungan penyesuaian tarif yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden terkait usulan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"DJSN akan bersurat kepada Presiden mengenai hasil perhitungan penyesuaian iuran yang dilakukan oleh Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan," ujar Nunung dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/25), dilansir dari detikfinance.

Ia juga mengusulkan adanya pertemuan khusus antara tim perhitungan aktuaria dengan Komisi IX DPR sebelum penetapan tarif melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Tim tersebut melibatkan DJSN, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Kesehatan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan.

Inflasi Kesehatan Jadi Alasan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika kenaikan tarif BPJS Kesehatan tak bisa dihindari. Menurutnya, inflasi kesehatan yang mencapai 15% per tahun membuat keuangan BPJS Kesehatan tidak akan mampu bertahan tanpa penyesuaian tarif.

"Terakhir kali tarif BPJS Kesehatan naik itu tahun 2020, sekarang sudah lima tahun tidak berubah. Sementara itu, biaya layanan kesehatan terus naik 15% per tahun. Kalau tidak disesuaikan, BPJS Kesehatan bisa kewalahan menanggung biaya," kata Budi.

Budi mencontohkan bahwa kenaikan tarif bukanlah kebijakan yang populer, tetapi harus dilakukan demi keberlangsungan program JKN. Jika tidak, kondisi ini justru berisiko membahayakan layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Kalau inflasi 5% per tahun, sementara gaji pegawai tidak naik selama lima tahun, itu pasti terasa berat. Begitu juga dengan BPJS Kesehatan. Dengan kenaikan inflasi 10-15% per tahun, sedangkan tarif tetap selama lima tahun, ini tidak mungkin bertahan," jelasnya.

Budi menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak akan membebani masyarakat miskin. Dimana, Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapat subsidi penuh.

"Kalau tarif naik, kita harus adil. Masyarakat miskin tidak boleh terdampak. Itu sebabnya PBI tetap akan dibiayai 100% oleh pemerintah, dan pemerintah siap menanggung beban tambahan ini," tutup Budi. (detik/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES