Saturday, February 8, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026

journalist-avatar-top
By
Saturday, February 8, 2025 08:07
109
pemerintah_rencanakan_kenaikan_iuran_bpjs_kesehatan_di_2026

Ilustrasi. (f:net/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan dan menghindari potensi defisit.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan langkah ini telah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya sudah bilang ke Bapak Presiden, kalau hitungan kami dan Ibu Menkeu, di 2025 masih aman. Tapi di 2026 kemungkinan perlu ada penyesuaian tarif," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam lampiran Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, penyesuaian iuran ini akan diatur dalam rancangan peraturan presiden tentang Jaminan Kesehatan. Penyesuaian tarif iuran tersebut akan mencakup peserta formal maupun informal, dengan mempertimbangkan kebijakan KRIS (Kesehatan Rakyat Indonesia Sejahtera) dan kebutuhan operasional rumah sakit.

Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian ini tetap mengakomodasi manfaat yang sudah dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan saat ini.

Hingga 2026, besaran iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yakni Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.

Denda hanya berlaku jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menerima layanan rawat inap. Rincian Skema Iuran BPJS Kesehatan. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll): Iuran 5% dari gaji/upah per bulan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta). BUMN, BUMD, Swasta: Iuran serupa, yakni 5% (4% pemberi kerja, 1% peserta).

Anak keempat dan seterusnya, orang tua (ayah, ibu, mertua): Iuran 1% dari gaji/upah per bulan per orang.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja

1. Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan

2. Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan

3. Kelas 3: Rp35.000/orang/bulan (disubsidi pemerintah Rp7.000 dari total Rp42.000)

Veteran dan Perintis Kemerdekaan untuk iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Rencana kenaikan iuran ini diambil untuk memastikan BPJS Kesehatan tetap mampu memberikan layanan kesehatan terbaik tanpa membebani keuangan negara. "Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal menjaga keberlangsungan sistem kesehatan nasional," kata Menkes Budi. (dtc/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES