19.2 C
New York
Sunday, September 15, 2024

Ini Syarat Bangun Rumah Dikenakan PPN Tahun 2025

Jakarta, MISTAR.ID

Mulai tahun 2025 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor atau rekanan bakal melonjak dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Peningkatan itu seiring dengan wacana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen. Ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” isi dari pasal 7 UU HPP.

Baca juga:Berlaku 2025, Pemerintah Naikan PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor

Bea PPN mendirikan rumah saat ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam kebijakan itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Biaya pajak itu pun melonjak menjadi 2,4 persen, sebab PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.

Sesuai kebijakan itu disebut besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Aktivitas membangun sendiri yang dimaksud di regulasi ini ikut meliputi perluasan bangunan lama, tidak cuma pendirian gedung baru.

Baca juga:PPN Naik 12% Berpotensi Tekan Daya Beli Masyarakat

Hanya tidak seluruh pembangunan itu diterapkan PPN. Sejumlah syarat harus dipenuhi apabila kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, yakni :

1. Konstruksi utamanya terbuat dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau lokasi kegiatan usaha dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi

Itu menyebabkan masyarakat yang mau membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tak perlu bimbang, sebab tidak akan dikenakan PPN. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles